KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tautan unduh berkas resmi)
Secara filosofis, KUHP ini bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Hukum pidana nasional disusun untuk mengganti KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain itu, materi hukum pidana nasional juga mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
KUHP ini mendasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, serta diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Pratikno.
Struktur Batang Tubuh KUHP
Buku Kesatu — Aturan Umum
BAB I — Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana
- Bagian Kesatu — Menurut Waktu (Pasal 1–3)
- Bagian Kedua — Menurut Tempat
- Paragraf 1 — Asas wilayah atau teritorial (Pasal 4)
- Paragraf 2 — Asas pelindungan dan asas nasional pasif (Pasal 5)
- Paragraf 3 — Asas universal (Pasal 6–7)
- Paragraf 4 — Asas nasional aktif (Pasal 8)
- Paragraf 5 — Pengecualian (Pasal 9)
- Bagian Ketiga — Waktu tindak pidana (Pasal 10)
- Bagian Keempat — Tempat tindak pidana (Pasal 11)
BAB II — Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
- Bagian Kesatu — Tindak pidana
- Paragraf 1 — Umum (Pasal 12)
- Paragraf 2 — Pemufakatan jahat (Pasal 13–14)
- Paragraf 3 — Persiapan (Pasal 15–16)
- Paragraf 4 — Percobaan (Pasal 17–19)
- Paragraf 5 — Penyertaan (Pasal 20–22)
- Paragraf 6 — Pengulangan (Pasal 23)
- Paragraf 7 — Tindak pidana aduan (Pasal 24–30)
- Paragraf 8 — Alasan pembenar (Pasal 31–35)
- Bagian Kedua — Pertanggungjawaban pidana
- Paragraf 1 — Umum (Pasal 36–39)
- Paragraf 2 — Alasan pemaaf (Pasal 40–44)
- Paragraf 3 — Pertanggungjawaban korporasi (Pasal 45–50)
BAB III — Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
- Bagian Kesatu — Tujuan dan pedoman pemidanaan
- Paragraf 1 — Tujuan pemidanaan (Pasal 51–52)
- Paragraf 2 — Pedoman pemidanaan (Pasal 53–56)
- Paragraf 3 — Pedoman penerapan pidana penjara (Pasal 57)
- Paragraf 4 — Pemberatan pidana (Pasal 58–59)
- Paragraf 5 — Ketentuan lain tentang pemidanaan (Pasal 60–63)
- Bagian Kedua — Pidana dan tindakan
- Paragraf 1 — Pidana (Pasal 64–102)
- Paragraf 2 — Tindakan (Pasal 103 dan seterusnya)
BAB VI — Aturan Penutup
- Pasal 187
Buku Kedua — Tindak Pidana
- BAB I — Tindak pidana terhadap keamanan negara
- Bagian Kesatu — Tindak pidana terhadap ideologi negara
- Bagian Kedua — Tindak pidana makar
- Bagian Ketiga — Tindak pidana terhadap pertahanan negara
- BAB II — Tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
- BAB III — Tindak pidana terhadap negara sahabat
- BAB IV — Tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintahan
- BAB V — Tindak pidana terhadap ketertiban umum
- BAB VI — Tindak pidana terhadap proses peradilan
- BAB VII — Tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan
- BAB VIII — Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang
- BAB IX — Tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan
- BAB X — Tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah
- BAB XI — Tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas
- BAB XII — Tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara
- BAB XIII — Tindak pidana pemalsuan surat
- BAB XIV — Tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan
- BAB XV — Tindak pidana kesusilaan
- BAB XVI — Tindak pidana penelantaran orang
- BAB XVII — Tindak pidana penghinaan
- BAB XVIII — Tindak pidana pembukaan rahasia
- BAB XIX — Tindak pidana terhadap kemerdekaan orang
- BAB XX — Tindak pidana penyelundupan manusia
- BAB XXI — Tindak pidana terhadap nyawa dan janin
- BAB XXII — Tindak pidana terhadap tubuh
- BAB XXIII — Tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan
- BAB XXIV — Tindak pidana pencurian
- BAB XXV — Tindak pidana pemerasan dan pengancaman
- BAB XXVI — Tindak pidana penggelapan
- BAB XXVII — Tindak pidana perbuatan curang
- BAB XXVIII — Tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha
- BAB XXIX — Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang serta bangunan gedung
- BAB XXX — Tindak pidana jabatan
- BAB XXXI — Tindak pidana pelayaran
- BAB XXXII — Tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan
- BAB XXXIII — Tindak pidana penadahan, penerbitan, dan pencetakan
- BAB XXXIV — Tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat
- BAB XXXV — Tindak pidana khusus
- BAB XXXVI — Ketentuan peralihan
- BAB XXXVII — Ketentuan penutup
(GF, pembaruan terakhir 22 Januari 2026)
Comments
Post a Comment