Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (link download file)
Secara filosofis KUHP ini bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti KUHP warissan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, materi hukum pidana nasional juga mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
KUHP ini mendasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Presiden Republik Indonesia - Joko Widodo, serta diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia - Pratikno.
Adapun Batang tubuh KUHP seperti dibawah ini:
Buku Kesatu - Aturan Umum
BAB I - Ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana
Bagian Kesatu - Menurut waktu
Pasal 1 - 2 ayat
Pasal 2 - 3 ayat
Pasal 3 - 7 ayat
Bagian Kedua - Menurut tempat
Paragraf 1 - Asas wilayah atau teritorial
Pasal 4 (3 huruf)
Paragraf 2 - Asas pelindungan dan asas nasional pasif
Pasal 5 (9 huruf)
Paragraf 3 - Asas Universal
Pasal 6
Pasal 7
Paragraf 4 - Asas Nasional Aktif
Pasal 8 - 5 ayat
Paragraf 5 - Pengecualian
Pasal 9
Bagian Ketiga - Waktu tindak pidana
Pasal 10
Bagian Keempat - Tempat tindak pidana
Pasal 11
BAB II - Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana
Bagian Kesatu - Tindak pidana
Paragraf 1 - Umum
Pasal 12 - 3 ayat
Paragraf 2 - Pemufakatan Jahat
Pasal 13 - 5 ayat
Pasal 14 (2 huruf)
Paragraf 3 - Persiapan
Pasal 15 - 5 ayat
Pasal 16
Paragraf 4 - Percobaan
Pasal 17 - 5 ayat
Pasal 18 - 2 ayat
Pasal 19
Paragraf 5 - Penyertaan
Pasal 20 (4 huruf)
Pasal 21 - 5 ayat
Pasal 22
Paragraf 6 - Pengulangan
Pasal 23 - 3 ayat
Paragraf 7 - Tindak pidana aduan
Pasal 24 - 2 ayat
Pasal 25 - 4 ayat
Pasal 26 - 3 ayat
Pasal 27
Pasal 28 - 2 ayat
Pasal 29 - 2 ayat
Pasal 30 - 2 ayat
Paragraf 8 - Alasan pembenar
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Bagian Kedua - Pertanggungjawaban pidana
Paragraf 1 - Umum
Pasal 36 - 2 ayat
Pasal 37 (2 huruf)
Pasal 38
Pasal 39
Paragraf 2 - Alasan pemaaf
Pasal 40
Pasal 41 (2 huruf)
Pasal 42 (2 huruf)
Pasal 43
Pasal 44
Paragraf 3 - Pertanggungjawaban korporasi
Pasal 45 - 2 ayat
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48 (5 huruf)
Pasal 49
Pasal 50
BAB III - Pemidanaan, pidana, dan tindakan
Bagian Kesatu - Tujuan dan pedoman pemidanaan
Paragraf 1 - Tujuan Pemidanaan
Pasal 51 (4 huruf)
Pasal 52
Paragraf 2 - Pedoman pemidanaan
Pasal 53 - 2 ayat
Pasal 54 - 2 ayat
Pasal 55
Pasal 56 (10 huruf)
Paragraf 3 - Pedoman penerapan pidana penjara dengan perumusan tunggal dan perumusan alternatif
Pasal 57
Paragraf 4 - Pemberatan pidana
Pasal 58 (3 huruf)
Pasal 59
Paragraf 5 - Ketentuan lain tentang pemidanaan
Pasal 60 - 2 ayat
Pasal 61 - 2 ayat
Pasal 62 - 2 ayat
Pasal 63
Bagian Kedua - Pidana dan tindak pidana
Paragraf 1 - Pidana
Pasal 64 (3 huruf)
Pasal 65 - 2 ayat
Pasal 66 - 5 ayat
Pasal 67
Pasal 68 - 4 ayat
Pasal 69 - 2 ayat
Pasal 70 - 2 ayat
Pasal 71 - 4 ayat
Pasal 72 - 5 ayat
Pasal 73 - 5 ayat
Pasal 74 - 3 ayat
Pasal 75
Pasal 76 - 7 ayat
Pasal 77 - 2 ayat
Pasal 78 - 2 ayat
Pasal 79 - 2 ayat
Pasal 80 - 2 ayat
Pasal 81 - 3 ayat
Pasal 82 - 4 ayat
Pasal 83 - 2 ayat
Pasal 84
Pasal 85 - 9 ayat
Pasal 86 (7 huruf)
Pasal 87 (3 huruf)
Pasal 88 (2 huruf)
Pasal 89 (3 huruf)
Pasal 90 - 3 ayat
Pasal 91 (6 huruf)
Pasal 92 - 3 ayat
Pasal 93 - 2 ayat
Pasal 94 - 2 ayat
Pasal 95 - 5 ayat
Pasal 96 - 4 ayat
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99 - 4 ayat
Pasal 100 - 6 ayat
Pasal 101
Pasal 102
Paragraf 2 - Tindakan
Pasal 103 - 3 ayat
Pasal 104
Pasal 105 - 2 ayat
Pasal 106 - 2 ayat
Pasal 107
Pasal 108
Pasal 109
Pasal 110 - 3 ayat
Pasal 111
Bagian Ketiga - Diversi, tindakan, dan pidana bagi anak
Paragraf 1 - Diversi
Pasal 112
Paragraf 2 - Tindakan
Pasal 113 - 3 ayat
Paragraf 3 - Pidana
Pasal 114 (2 huruf)
Pasal 115 (5 huruf)
Pasal 116 (2 huruf)
Pasal 117
Bagian Keempat - Pidana dan tindakan bagi korporasi
Paragraf 1 - Pidana
Pasal 118 (2 huruf)
Pasal 119
Pasal 120 - 3 ayat
Pasal 121 - 2 ayat
Pasal 122 - 4 ayat
Paragraf 2 - Tindakan
Pasal 123 (3 huruf)
Pasal 124
Bagian Kelima - Penerbangan
Pasal 125 - 2 ayat
Pasal 126 - 2 ayat
Pasal 127 - 2 ayat
Pasal 128 - 3 ayat
Pasal 129 (3 huruf)
Pasal 130 - 2 ayat
Pasal 131 - 2 ayat
BAB IV - Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana
Bagian Kesatu - Gugurnya kewenangan penuntutan
Pasal 132 - 2 ayat
Pasal 133 - 3 ayat
Pasal 134
Pasal 135 (2 huruf)
Pasal 136 - 2 ayat
Pasal 137 (2 huruf)
Pasal 138 - 3 ayat
Pasal 139
Bagian Kedua - Gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana
Pasal 140 (4 huruf)
Pasal 141
Pasal 142 - 4 ayat
Pasal 143 - 4 ayat
BAB V - Pengertian istilah
Pasal 144
Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149
Pasal 150
Pasal 151
Pasal 152
Pasal 153
Pasal 154 (7 huruf)
Pasal 155 (8 huruf)
Pasal 156
Pasal 157
Pasal 158
Pasal 159
Pasal 160
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163
Pasal 164
Pasal 165
Pasal 166
Pasal 167
Pasal 168
Pasal 169
Pasal 170
Pasal 171
Pasal 172
Pasal 173
Pasal 174
Pasal 175
Pasal 176
Pasal 177
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180
Pasal 181
Pasal 182
Pasal 183
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
BAB VI - Aturan penutup
Pasal 187
Buku Kedua - Tindak Pidana
BAB I - Tindak pidana terhadap keamaan negara
Bagian Kesatu - Tindak pidana terhadap ideologi negara
Paragraf 1 - Penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau apaham lain yang bertentangan dengan pancasila
Pasal 188 - 6 ayat
Pasal 189 (2 huruf)
Paragraf 2 - Peniadaan dan penggantian ideologi pancasila
Pasal 190 - 2 ayat
Bagian Kedua - Tindak pidana makar
Paragraf 1 - Makar terhadap presiden dan/atau wakil presiden
Pasal 191
Paragraf 2 - Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Paragraf 3
Pasal 193 - 2 ayat
Pasal 194 - 2 ayat
Pasal 195 - 2 ayat
Pasal 196 - 2 ayat
Bagian Ketiga - Tindak pidana terhadap pertahanan negara
Paragraf 1 - Pertahanan negara
Pasal 197
Pasal 198
Pasal 199 - 2 ayat
Pasal 200 (2 huruf)
Pasal 201
Pasal 202 (4 huruf)
Paragraf 2 - Pengkhiaatan terhadap negara dan pembocoran rahasia negara
Pasal 203 - 2 ayat
Pasal 204
Pasal 205
Pasal 206 (2 huruf)
Pasal 207
Pasal 208 (3 huruf)
Pasal 209
Paragraf 3 - Sabotase dan tindak pidana pada waktu perang
Pasal 210 (3 orang)
Pasal 211
Pasal 212 - 3 ayat
Pasal 214 (2 huruf)
Pasal 215
Pasal 216
BAB II - Tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden
BAB III - Tindak pidana terhadap negara sahabat
BAB IV - Tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintahan
BAB V - Tindak pidana terhadap ketertiban umum
BAB VI - Tindak pidana terhadap proses peradilan
BAB VII - Tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, da kehidupan beragama atau kepercayaan
BAB VIII - Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang
BAB IX - Tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan
BAB X - Tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah
BAB XI - Tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas
BAB XII - Tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara
BAB XIII - Tindak pidana pemalsuan surat
BAB XIV - Tindak pidana terhadap asal usul dan perkawinan
BAB XV - Tindak pidana kesusilaan
BAB XVI - Tindak pidana penelantaran orang
BAB XVII - Tindak pidana penghinaan
BAB XVIII - Tindak pidana pembukaan rahasia
BAB XIX - Tindak pidana terhadap kemerdekaan orang
BAB XX - Tindak pidana penyelundupan manusia
BAB XXI - Tindak pidana terhadap nyawa dan janin
BAB XXII - Tindak pidana terhadap tubuh
BAB XXIII - Tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan
BAB XXIV - Tindak pidana pencurian
BAB XXV - Tindak pidana pemerasan dan pengancaman
BAB XXVI - Tindak pidana penggelapan
BAB XXVII - Tindak pidana perbuatan curang
BAB XXVIII - Tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha
BAB XXIX - Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung
BAB XXX - Tindak pidana jabatan
BAB XXXI - Tindak pidana pelayaran
BAB XXXII - Tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan
BAB XXXIII - Tindak pidana penadahan, penerbitan, dan pencetakan
BAB XXXIV - Tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat
BAB XXXV - Tindak pidana khusus
BAB XXXVI - Ketentuan peralihan
BAB XXXVII - Ketentuan penutup
(GF, last update 22-01-2026)
