Selasa, 20 Januari 2026
KUHAP - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (link download file)
KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (link download file)
Secara filosofis KUHP ini bertujuan untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti KUHP warissan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, materi hukum pidana nasional juga mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
KUHP ini mendasarkan kepadaPasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Presiden Republik Indonesia - Joko Widodo, serta diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia - Pratikno.
Adapun Batang tubuh KUHP seperti dibawah ini:
Buku Kesatu - Aturan Umum
BAB I - Ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana
Bagian Kesatu - Menurut waktu
Pasal 1 - 2 ayat
Pasal 2 - 3 ayat
Pasal 3 - 7 ayat
Bagian Kedua - Menurut tempat
Paragraf 1 - Asas wilayah atau teritorial
Pasal 4 (3 huruf)
Paragraf 2 - Asas pelindungan dan asas nasional pasif
Pasal 5 (9 huruf)
Paragraf 3 - Asas Universal
Pasal 6
Pasal 7
Paragraf 4 - Asas Nasional Aktif
Pasal 8 - 5 ayat
Paragraf 5 - Pengecualian
Pasal 9
Bagian Ketiga - Waktu tindak pidana
Pasal 10
Bagian Keempat - Tempat tindak pidana
Pasal 11
BAB II - Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana
Bagian Kesatu - Tindak pidana
Paragraf 1 - Umum
Pasal 12 - 3 ayat
Paragraf 2 - Pemufakatan Jahat
Pasal 13 - 5 ayat
Pasal 14 (2 huruf)
Paragraf 3 - Persiapan
Pasal 15 - 5 ayat
Pasal 16
Paragraf 4 - Percobaan
Pasal 17 - 5 ayat
Pasal 18 - 2 ayat
Pasal 19
Paragraf 5 - Penyertaan
Pasal 20 (4 huruf)
Pasal 21 - 5 ayat
Pasal 22
Paragraf 6 - Pengulangan
Pasal 23 - 3 ayat
Paragraf 7 - Tindak pidana aduan
Pasal 24 - 2 ayat
Pasal 25 - 4 ayat
Pasal 26 - 3 ayat
Pasal 27
Pasal 28 - 2 ayat
Pasal 29 - 2 ayat
Pasal 30 - 2 ayat
Paragraf 8 - Alasan pembenar
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Bagian Kedua - Pertanggungjawaban pidana
Paragraf 1 - Umum
Pasal 36 - 2 ayat
Pasal 37 (2 huruf)
Pasal 38
Pasal 39
Paragraf 2 - Alasan pemaaf
Pasal 40
Pasal 41 (2 huruf)
Pasal 42 (2 huruf)
Pasal 43
Pasal 44
Paragraf 3 - Pertanggungjawaban korporasi
Pasal 45 - 2 ayat
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48 (5 huruf)
Pasal 49
Pasal 50
BAB III - Pemidanaan, pidana, dan tindakan
BAB IV - Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana
BAB V - Pengertian istilah
BAB VI - Aturan penutup
Buku Kedua - Tindak Pidana
BAB I - Tindak pidana terhadap keamaan negara
BAB II - Tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden
BAB III - Tindak pidana terhadap negara sahabat
BAB IV - Tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintahan
BAB V - Tindak pidana terhadap ketertiban umum
BAB VI - Tindak pidana terhadap proses peradilan
BAB VII - Tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, da kehidupan beragama atau kepercayaan
BAB VIII - Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang
BAB IX - Tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan
BAB X - Tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah
BAB XI - Tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas
BAB XII - Tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara
BAB XIII - Tindak pidana pemalsuan surat
BAB XIV - Tindak pidana terhadap asal usul dan perkawinan
BAB XV - Tindak pidana kesusilaan
BAB XVI - Tindak pidana penelantaran orang
BAB XVII - Tindak pidana penghinaan
BAB XVIII - Tindak pidana pembukaan rahasia
BAB XIX - Tindak pidana terhadap kemerdekaan orang
BAB XX - Tindak pidana penyelundupan manusia
BAB XXI - Tindak pidana terhadap nyawa dan janin
BAB XXII - Tindak pidana terhadap tubuh
BAB XXIII - Tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan
BAB XXIV - Tindak pidana pencurian
BAB XXV - Tindak pidana pemerasan dan pengancaman
BAB XXVI - Tindak pidana penggelapan
BAB XXVII - Tindak pidana perbuatan curang
BAB XXVIII - Tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha
BAB XXIX - Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung
BAB XXX - Tindak pidana jabatan
BAB XXXI - Tindak pidana pelayaran
BAB XXXII - Tindak pidana penerbangan dan tindak pidana terhadap sarana serta prasarana penerbangan
BAB XXXIII - Tindak pidana penadahan, penerbitan, dan pencetakan
BAB XXXIV - Tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat
BAB XXXV - Tindak pidana khusus
BAB XXXVI - Ketentuan peralihan
BAB XXXVII - Ketentuan penutup
(GF, last update 20-01-2026)


