Resensi Buku : Judicial Protection of Fundamental Rights on the Internet: A Road Towards Digital Constitutionalism? (2021)

Judicial Protection of Fundamental Rights on the Internet: A Road Towards Digital Constitutionalism?
Cover buku Judicial Protection of Fundamental Rights on the Internet karya Oreste Pollicino

Link unduhan

Judicial Protection of Fundamental Rights on the Internet: A Road Towards Digital Constitutionalism?

Identitas Buku

Judul Buku: Judicial Protection of Fundamental Rights on the Internet: A Road Towards Digital Constitutionalism?

Penulis: Oreste Pollicino

Penerbit: Hart Publishing

Tahun Terbit: 2021

Pengantar

Buku ini membahas peran pengadilan dalam melindungi hak-hak dasar di era internet, khususnya kebebasan berekspresi serta privasi dan perlindungan data. Oreste Pollicino, seorang ahli hukum konstitusi Eropa, menganalisis bagaimana kemajuan teknologi digital memengaruhi praktik peradilan di Eropa dan Amerika Serikat. Melalui pendekatan komparatif, buku ini menunjukkan adanya penguatan peran hakim (judicial momentum) akibat kelambatan legislasi dalam menghadapi tantangan digital. Buku ini relevan bagi siapa saja yang tertarik dengan ketegangan antara teknologi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum di masyarakat informasi.

Ringkasan Isi Utama

Buku ini terdiri atas lima bab utama. Bab pertama membahas amplifikasi peran hakim di era digital, termasuk penggunaan metafora dan kerangka peradilan (judicial frames). Bab kedua dan ketiga menganalisis perlindungan kebebasan berekspresi serta privasi dan data protection secara komparatif antara pengadilan Eropa (ECtHR dan CJEU) dengan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Bab keempat mengeksplorasi hubungan antara kedua hak tersebut di ruang informasi global. Bab penutup membahas implikasi kekuasaan platform digital dan pelajaran dari pandemi COVID-19 bagi konstitusionalisme digital.

Argumen Utama

Pollicino berargumen bahwa internet telah memperkuat peran pengadilan karena adanya kelambatan legislatif dan sifat transnasional teknologi. Hakim menggunakan kerangka interpretasi dan metafora untuk menyesuaikan aturan konstitusional dengan dunia digital. Di Eropa, terdapat kecenderungan perlindungan yang lebih kuat terhadap privasi dan data, sementara di Amerika Serikat penekanan pada kebebasan berekspresi masih sangat dominan. Penulis melihat proses ini sebagai langkah menuju konstitusionalisme digital, di mana pengadilan berperan membatasi kekuasaan privat platform yang semakin besar, sekaligus menjaga keseimbangan hak fundamental.

Kelebihan Buku

  • Pendekatan komparatif yang tajam: Memberikan gambaran jelas mengenai perbedaan pendekatan Eropa dan Amerika Serikat.
  • Analisis konseptual mendalam: Penggunaan konsep judicial frames dan metafora membuat pembahasan lebih kaya secara teoretis.
  • Relevansi kontemporer: Membahas isu aktual seperti pandemi dan kekuasaan platform.
  • Bahasa yang terstruktur: Meskipun akademis, penjelasannya mudah diikuti dengan contoh kasus nyata.

Catatan Kritis

Buku ini sangat berfokus pada perspektif Eropa dan Amerika Serikat sehingga pembaca dari negara berkembang mungkin merasa kurang adanya pembahasan konteks non-Barat. Beberapa bagian cukup teknis dan memerlukan pemahaman dasar hukum konstitusi serta teknologi informasi.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Judicial Protection of Fundamental Rights on the Internet berhasil menunjukkan bagaimana pengadilan menjadi garda terdepan dalam melindungi hak dasar di era digital. Buku ini menegaskan pentingnya konstitusionalisme digital untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai demokrasi dan hak asasi. Sangat direkomendasikan bagi mahasiswa hukum, akademisi, hakim, dan pembuat kebijakan digital. Di Indonesia, buku ini dapat menjadi bahan refleksi untuk memperkuat peran peradilan dalam regulasi platform dan perlindungan data masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Diterbitkan di ghiskafajari.com

Comments