Selasa, 23 Juni 2026

Resensi Buku : Beyond Legal Positivism: The Moral Authority of Law (2023)


Judul Buku : Beyond Legal Positivism: The Moral Authority of Law  

Penulis : Whitley R. P. Kaufman  

Penerbit : Springer (Law and Philosophy Library, Volume 143)  

Tahun : 2023  


Buku ini menawarkan pembelaan terhadap tradisi hukum alam (natural law) sambil mengkritik pendekatan positivisme hukum yang dominan. Whitley R. P. Kaufman berargumen bahwa hukum tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari moralitas. Melalui pendekatan yang jelas dan sistematis, penulis menunjukkan bahwa otoritas hukum bersumber dari tujuan moralnya, yaitu menginstitusionalisasi prinsip-prinsip moral untuk menciptakan masyarakat yang adil. Buku ini cocok bagi mahasiswa filsafat hukum, teori hukum, dan siapa saja yang tertarik dengan perdebatan klasik antara positivisme dan hukum alam.

Ringkasan Isi Utama

Buku ini terdiri dari enam bab utama. Bab pembuka menjelaskan konsep dasar hukum alam, fungsi hukum sebagai institusionalisasi moralitas, serta kritik terhadap pemahaman salah tentang tradisi ini. Bab selanjutnya membahas metode analisis konseptual yang sering digunakan positivisme hukum dan keterbatasannya. Bab ketiga menyoroti masalah otoritas hukum dan kegagalan positivisme menjelaskan kewajiban hukum. Bab keempat menguraikan fungsi hukum sebagai artefak moral, sementara bab kelima meninjau positivisme hukum normatif. Bab penutup merangkum argumen utama dan memperkuat posisi hukum alam sebagai teori yang lebih meyakinkan.

Argumen Utama

Kaufman berpendapat bahwa positivisme hukum, dengan pemisahan tegas antara fakta dan nilai (Separability Thesis) serta penekanan pada fakta sosial (Social Fact Thesis), gagal menjelaskan mengapa hukum memiliki otoritas moral. Sebaliknya, teori hukum alam melihat hukum sebagai sarana untuk mewujudkan moralitas objektif dalam bentuk aturan yang jelas, dapat ditegakkan, dan disesuaikan dengan konteks masyarakat. Prinsip lex iniusta non est lex (hukum tidak adil bukanlah hukum) dipahami secara fungsional: hukum yang kehilangan tujuan moralnya kehilangan legitimasi sebagai hukum sejati. Penulis menekankan bahwa hukum dan moralitas saling terkait secara intrinsik, bukan sekadar kontingen.

Kelebihan Buku

- Pendekatan yang tajam: Mengkritik positivisme dengan argumen logis dan contoh historis yang kuat, seperti kasus perbudakan di Amerika.  

- Kejelasan konsep: Menjelaskan istilah-istilah filsafat hukum dengan bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi kedalaman.  

- Relevansi kontemporer: Memberikan perspektif baru bagi perdebatan tentang otoritas hukum di tengah isu keadilan sosial dan rule of law.  

- Struktur sistematis: Mengalir dari kritik metodologi hingga pembelaan teori alternatif.

Catatan Kritis

Buku ini lebih banyak berfokus pada kritik terhadap positivisme hukum dan pembelaan hukum alam dalam tradisi Barat. Pembaca dari latar belakang non-Barat mungkin merasa kurang ada pembahasan perspektif lintas budaya atau konteks pluralisme hukum. Selain itu, meski argumennya kuat, beberapa bagian bersifat filosofis abstrak sehingga memerlukan bacaan ulang bagi pemula.

Kesimpulan dan Rekomendasi  

Beyond Legal Positivism berhasil menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar aturan sosial semata, melainkan sarana moral untuk mencapai kebaikan bersama. Buku ini memperkaya diskusi filsafat hukum dengan mengembalikan peran moralitas sebagai fondasi otoritas hukum. Sangat direkomendasikan bagi mahasiswa hukum, filsafat, dan ilmu politik yang ingin memahami akar perdebatan teori hukum. Di Indonesia, buku ini dapat menjadi bahan refleksi untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem hukum nasional, terutama dalam menghadapi tantangan rule of law dan perlindungan hak asasi.

Share: